Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa
desaleran.gresikkab.go.id Laporan dan evaluasi bukan sekadar tugas administratif, melainkan instrumen vital untuk memastikan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di desa berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa bahwa “Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi”.
Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa Leran sebagai berikut :
| No | Uraian | Aksi |
| 1 | Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa Tahun 2023 | Unduh/Lihat |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin