Profil PPID Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
desaleran.gresikkab.go.id Bahwa keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa Standar Layanan Informasi Publik Desa telah diatur dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Selanjutnya dalam Pasal 1 Peraturan Komisi Informasi tersebut menjabarkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
PPID Desa Leran telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Leran Nomor 40 Tahun 2023 untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas.
PROFIL PPID DESA LERAN
A. VISI MISI PPID
Visi PPID Desa Leran
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID Desa Leran
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Publik Desa dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
B. STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA LERAN

C. PROFIL PEJABAT PPID DESA LERAN
|
|
Nama | : Supriyadi |
| Jabatan | : Atasan PPID Desa Leran | |
| Pendidikan terakhir | : S1 | |
| Jenis Kelamin | : Laki-laki | |
|
|
Nama | : Mahmudi |
| Jabatan | : Ketua PPID Desa | |
| Pendidikan terakhir | : S1 | |
| Jenis Kelamin | : Laki-laki | |
|
|
Nama | : Sholichah |
| Jabatan | : Sekretariat PPID Desa | |
| Pendidikan terakhir | : S1 | |
| Jenis Kelamin | : Perempuan | |
|
|
Nama | : Elin Indahsari |
| Jabatan |
: Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan |
|
| Pendidikan terakhir | : SLTA/Sederajat | |
| Jenis Kelamin | : Perempuan | |
|
|
Nama | : Hikmatul Adhimah |
| Jabatan | : Anggota Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan | |
| Pendidikan terakhir | : S1 | |
| Jenis Kelamin | : Perempuan | |
|
Nama | : Rindi Putri Warstyo |
| Jabatan |
: Koordinator Bidang Pelayanan Informasi |
|
| Pendidikan terakhir | : S1 | |
| Jenis Kelamin | : Perempuan | |
|
Nama | : Mahmudah |
| Jabatan | : Anggota Bidang Pelayanan Informasi | |
| Pendidikan terakhir | : S1 | |
| Jenis Kelamin | : Perempuan | |
![]() |
Nama | : Muhammad Qithfirul Aziz |
| Jabatan |
: Anggota Bidang Pelayanan Informasi |
|
| Pendidikan terakhir | : S1 | |
| Jenis Kelamin | : Laki-laki | |
|
Nama | : Khoifin |
| Jabatan |
: Koordinator Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi |
|
| Pendidikan terakhir | : SLTA/Sederajat | |
| Jenis Kelamin | : Laki-laki | |
|
|
Nama | : Muhammad Budiyanto |
| Jabatan |
: Koordinator Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi |
|
| Pendidikan terakhir | : SLTA/Sederajat | |
| Jenis Kelamin | : Laki-laki | |
D. TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA LERAN
Tugas dan Fungsi PPID Desa Leran
PPID Desa Leran bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, PPID bertugas dan berfungsi :
- mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi: Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;dan
- mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;dan
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Tugas dan Fungsi Sekretariat dan Bidang PPID Desa Leran
Tugas dan Fungsi Sekretariat
- memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik desa meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;dan
- membantu PPID Desa dalam menyusun SOP layanan informasi publik desa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan
- membantu PPID Desa untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang diminta pemohon informasi;
- membantu PPID Desa dalam proses penyusunan daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa;
- membantu PPID Desa dalam memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa, atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- membantu PPID Desa dalam melaksanakan kewajiban mengumumkan informasi publik desa;dan
- pengelolaan arsip dokumen informasi publik desa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Informasi
- memberikan layanan sebagai petugas di meja informasi;
- menerima dan memverivikasi berkas permohonan dan keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi;
- mencatat permohonan dan keberatan informasi publik dalam register permohonan dan register keberatan;
- melaksanakan proses pendokumentasian pelayanan informasi publik desa;dan
- membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik desa;
Tugas dan Fungsi Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
- membantu PPID Desa dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Publik Desa;
- melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik desa;
- menyiapkan kebutuhan dalam persidangan sengketa informasi publik desa;dan
- membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik desa.
E. JAM PELAYANAN DAN ALAMAT PPID DESA LERAN
Jam Pelayanan PPID Desa Leran
| Senin s.d Jumat | : 08.00 WIB - 16.00 WIB |
| Jam Istirahat | : 12.00 WIB - 13.00 WIB |
| Sabtu s.d Ahad dan Tanggal Merah | : Libur |
Jam Pelayanan PPID Desa Leran pada Bulan Ramadhan
| Senin s.d Kamis | : 08.00 WIB - 15.00 WIB |
| Jam Istirahat | : 12.00 WIB - 12.30 WIB |
| Jumat | : 08.00 WIB - 15.30 WIB |
| Jam Istirahat | : 11.30 WIB - 12.30 WIB |
| Sabtu s.d Ahad | : Libur |
Alamat Kantor PPID Desa Leran
Jl. Darussalam RT 004 RW 001, Kantor Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, Kode Pos 61151. HP: 087749871335 website: desaleran.gresikkab.go.id email: [email protected] .
Kirim Komentar





Komentar baru terbit setelah disetujui Admin