Informasi yang Dikecualikan

30 Januari 2019
Administrator
Dibaca 83 Kali

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
  4. Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Daftar Informasi yang Dikecualikan

No Ringkasan Isi Informasi
1 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
si yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
3 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
4 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
5 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
6 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
7 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
8 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
9 memorandum atau surat antar Badan Publik Desa atau intra Badan Publik Desa, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
10 Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang