APB Desa Leran Tahun Anggaran 2022

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa "Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi".
Bahwa APB Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Leran tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut :
Dalam perkembangannya, APB Desa Leran Tahun 2022 telah diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :
Bahwa telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri atas Koordinator PPKD, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Fungsi Kebendaharaan, sebagai berikut :
Alamat Pengaduan
Kantor Desa Leran, Kec. Manyar, Kab. Gresik Kode Pos 61151 Email : leranpemdes@gmail.com
HP 087749871335
atau dapat melakukan pengaduan online melalui link : https://desaleran.gresikkab.go.id/pengaduan
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin