Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Desa Leran

16 Mei 2024
Dibaca 114 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Desa Leran

desaleran.gresikkab.go.id Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Leran telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Bahwa keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Untuk memastikan bahwa proses pelayanan informasi berjalan secara efektif, efisien, cepat, dan sederhana, kami telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik PPID Desa Leran.

SOP ini berfungsi sebagai pedoman bagi PPID Desa Leran dalam mengelola, menyediakan, serta melayani permintaan informasi dan dokumentasi publik. Dengan adanya SOP ini, kami menjamin:

  • Hak Anda Terpenuhi: Memudahkan setiap pemohon informasi untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang jelas.

  • Layanan yang Standar: Memastikan seluruh proses (mulai dari permohonan, penyediaan, hingga penanganan keberatan) dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Wujud Akuntabilitas: Menunjukkan keseriusan Pemerintah Desa Leran dalam membuka diri terhadap pengawasan dan partisipasi masyarakat.

Silakan pelajari detail SOP PPID Desa Leran di bawah ini untuk memahami langkah-langkah dalam mendapatkan informasi yang Anda butuhkan.

No Uraian Aksi
1 SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Publik Unduh/Lihat
2 SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi Publik Unduh/Lihat
3 SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik Unduh/Lihat
4 SOP Uji Konsekuesni Informasi Publik Unduh/Lihat
5 SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik Unduh/Lihat