Layanan Informasi Publik Desa Leran

01 Desember 2024
Dibaca 132 Kali
Layanan Informasi Publik Desa Leran

desaleran.gresikkab.go.id Untuk mempermudah dan mempercepat layanan, Pemerintah Desa Leran secara berkala memutakhirkan Sistem Informasi Desa (SID). SID berfungsi sebagai platform terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyajikan Informasi Publik Desa secara digital. Dengan adanya SID, akses informasi menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Layanan Informasi Publik Desa Leran telah diatur berdasarkan :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa; dan
  3. Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.

Layanan Informasi Publik Desa merupakan wujud nyata dari akuntabilitas Pemerintah Desa Leran kepada warganya. Melalui PPID Desa dan pemanfaatan teknologi, desa tidak hanya menjadi lebih terbuka, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. Keterbukaan adalah kunci menuju desa yang mandiri dan berdaya.

No Uraian Aksi
1 Maklumat Layanan Informasi Publik Lihat
2 Hak Pemohon Informasi Publik Lihat
3 Permohonan Informasi Publik Lihat
4 Pengajuan Keberatan Informasi Publik Lihat
5 Penyelesaian Sengketa Informasi Lihat