Maklumat Pelayanan Informasi Publik
10 Januari 2024
Administrator
Dibaca 134 Kali

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Desa Leran
PPID Desa Leran siap memberikan pelayanan informasi publik desa dan berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi publik yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
- Turut mewujudkan masyarakat Desa Leran yang informatif.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa dengan sistem elektronik dan nonelektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
- Jangka waktu pelayanan informasi publik desa sesuai dengan ketentuan standar layanan informasi publik desa.
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik desa.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik desa.
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.
Leran, 10 Januari 2024
Atasan PPID Desa Leran
ttd
Moh. Riaman, S.H
Penata Muda
NIP. 197310032009011003
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin