Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa Leran
11 Mei 2024
Administrator
Dibaca 51 Kali

Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
- Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;
Syarat Pendaftaran Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa Leran :
1. Identitas Pemohon
- Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
- Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
- Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
2.Berkas Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa
- Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi [ Unduh Formulir ]
Pemohon dapat mengajukan Keberatan secara langsung ke Sekretariat PPID Desa Leran ataupun melalui Surat Elektronik melalui leranpemdes@gmail.com dengan melampirkan persyaratan yang tercantum di atas.
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa Leran
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin