Persyaratan Administrasi Nikah
17 April 2019
Administrator
Dibaca 425 Kali

Mari urus administrasi pernikahan ke Kantor Desa Leran melalui Kepala Seksi Kesejahteraan.
Persyaratan Nikah
- Fotokopi KTP Kedua Catin, Wali, Saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga Kedua Catin
- Fotokopi Akte Kelahiran Kedua Catin
- Fotokopi Ijazah Kedua Catin (Jika S1 melampirkan Ijazah SLTA/Sederajat)
- Surat Kesehatan Kedua Catin
- Surat N1 dari Calon (dikeluarkan oleh Desa Calon)
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA (jika calon beda kecamatan)
- Surat Keterangan Numpang Nikah dari Calon (dikeluarkan oleh Desa Calon)
- Surat Pernyataan Belum Menikah/Tidak Terikat Pernikahan dari Calon (dikeluarkan oleh Desa Calon)
- Foto berwarna beground biru tua ukuran 2 x 3 cm sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna beground biru tua ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
- Akta Cerai/N6 bagi Duda atau Jandi
Selain syarat di atas diperlukan data berikut :
- Waktu dan Tempat Ijab Qobul Nikah (Hari, Tanggal, Jam, Tempat)
- Maskawin
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin