Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi sebagai berikut :
- Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa.
- Penyelesaian sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
- Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten/Kota, penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi.
- Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Provinsi, penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
- Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Syarat Pendaftaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi :
1. Identitas Pemohon
- Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
- Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
- Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
2.Berkas Permohonan kepada Badan Publik Desa
- Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik Desa
- Surat Jawaban dari Badan Publik Desa(Apabila Ada)
- Surat Keberatan
- Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau ke paniteraankip@gmail.com dengan melampirkan persyaratan yang tercantum diatas.
Berikut adalah Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik secara langsung ke Komisi Informasi:
Sumber Referensi : Komisi Informasi Republik Indonesia
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin