Rencana Kerja Pemerintah Desa Leran Tahun 2020
09 Oktober 2019
Dibaca 136 Kali
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa "Kepala desa melakukan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat yang dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Desa berbasis Website".
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP Desa Leran Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Leran tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Leran Tahun 2020, sebagai berikut :
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin