Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa Leran Tahun 2023

14 Maret 2024
Dibaca 136 Kali
Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa Leran Tahun 2023

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa bahwa “Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi”.

Selama Tahun 2023 tidak ada pencari informasi yang melakukan permohonan informasi, meskipun demikian PPID Desa Leran tetap merekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, jumlah sengketa informasi dan  Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik serta Alasan penolakan permohonan informasi publik Tahun 2023 sebagai berikut :

Jenis Layanan Informasi

Dikabulkan

Ditolak

Jumlah

Permohonan Informasi

0

0

0

Pengajuan Keberatan

0

0

0

Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

0

0

0

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik :

PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

Alasan penolakan permohonan informasi publik : 

Selama Tahun 2023 tidak ada pencari informasi yang melakukan permohonan informasi, maka tidak ada jawaban alasan penolakan permohonan informasi publik.

Informasi lebih lengkap Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa Leran Tahun 2023 sebagai berikut :

 

Penyampaian Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa Leran Tahun 2023

ke Komisi Informasi Jawa Timur

 

Penyampaian Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa Leran Tahun 2023

ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik melalui Dinas PMD Kab. Gresik