Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Leran Tahun 2021

11 Oktober 2021
Administrator
Dibaca 7.819 Kali
Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Leran Tahun 2021
Dalam rangka Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Leran Tahun 2021, Tim P3D Desa Leran mengumumkan kepada Masyarakat Desa Leran sebagai berikut :
 
A. Jenis Jabatan Perangkat Desa Leran yang Lowong.
 
Jabatan Perangkat Desa yang lowong adalah jabatan Kepala Dusun sebanyak 2 (dua) yang terdiri dari :
1. Kepala Dusun Leran Kedung Pesucinan (bagi pendaftar dari RW 001 dan RW 003);
2. Kepala Dusun Kuti Makam Panjang (bagi pendaftar dari RW 002 dan RW 004).
 
B. Waktu dan Tempat Pendaftaran.
 
1. Pendaftaran dan penyerahan kelengkapan persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Bakal Calon sendiri pada tanggal 11 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021 pada jam dan hari kerja sebagai berikut :
  1. Hari Senin s.d. Jum’at, pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB;
  2. Dikecualikan hari sabtu, ahad dan hari libur Nasional, Tim P3D tidak menerima pendaftaran.
2. Tempat Pendaftaran di Sekretariat Tim P3D Leran (Balai Desa Leran).
 
C. Persyaratan Pendaftaran.
 
Pendaftar berumur 20 Tahun sampai 42 Tahun, berpendidikan minimal SMA/Sederajat.
1. Pendaftaran Bakal Calon dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (materai Rp 10.000) kepada Kepala Desa melalui Tim P3D, dengan melampirkan :
  1. foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
  3. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (materai Rp 10.000);
  4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (materai Rp 10.000);
  5. foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah dari Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan ijazah jenjang tertinggi yang dimiliki dan telah disyahkan (dilegalisir) oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
  6. foto copy akte kelahiran yang disyahkan (dilegalisir) oleh Pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
  7. Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat;
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara bermeterai cukup (materai Rp 10.000);
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih bermeterai cukup (materai Rp 10.000);
  10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan negara bermeterai cukup (materai Rp 10.000);
  11. Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  12. Izin tertulis dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah bagi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Non PNS lainnya;
  13. Daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon; dan
  14. Foto terbaru berwarna merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
2. Surat permohonan beserta lampirannya dimasukkan ke dalam amplop atau stofmap tertutup bertuliskan nama bakal calon dan jabatan perangkat desa yang dilamar.
3. Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 4 (empat) atau 1 (satu) asli dan 3 (tiga) fotokopi.
 
D. Materi Ujian Penyaringan (Ujian Tertulis).
 
1. Materi ujian tertulis, terdiri dari :
  1. Pengetahuan Umum, meliputi pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, pembangunan, pemerintahan daerah, pemerintahan desa, dan pengetahuan umum lainnya;
  2. Bahasa lndonesia;
  3. Berhitung; dan
  4. Tes Logika atau Tes bakat scolastik (TBS) yaitu tes yang bertujuan untuk mengetahui bakat dan kemampuan seseorang di bidang keilmuan.
2. Ujian tertulis dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiple choice) berjumlah 100 (seratus) soal dengan bobot nilai sebesar 100 (seratus) dan penilaian dilakukan dengan ketentuan setiap 1 (satu) jawaban soal yang benar nilainya 1 (satu) dan setiap jawaban soal yang salah nilianya 0 (nol).
 
E. Jadwal Pelaksanaan Ujian dan Pengumuman Hasil Ujian Penyaringan.
 
Pelaksanaan Ujian tertulis dan pengumuman hasil ujian dijadwalkan pada hari Senin, 22 November 2021.
 
Keterangan :
  1. Format Contoh Surat Permohonan pendafataran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat diambil di Sekretariat Tim P3D Desa Leran pada jam dan hari kerja.
  2. Info Lebih Lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim P3D Desa Leran di Balai Desa Leran pada jam dan hari kerja.
 
TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA LERAN
KETUA,
 
ttd
 
MUHAMMAD NASHIR