Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020

05 Februari 2021
Dibaca 140 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020

Dasar Hukum  :

Pasal 10 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa "Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat".

Berikut Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020.