Profil PPID Desa Leran

22 September 2023
Administrator
Dibaca 226 Kali
Profil PPID Desa Leran

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
  4. Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;
  5. Keputusan Kepala Desa Leran Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Leran.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

Berikut Profil PPID Desa Leran sebagai berikut:

1. Alamat dan Pelayanan

PPID Desa Leran beralamat di Jalan Darussalam RT 004 RW 001 Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur kode pos 61151 website: desaleran.gresikkab.go.id email : leranpemdes@gmail.com .

Pelayanan : Senin s.d Jumat pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB 

2. Visi

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Publik Desadengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

4. Struktur Organisasi PPID Desa Leran

 sotk_ppid_desa_leran_2024      

5. Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Desa

A.

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

B. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, PPID bertugas :
  1)

mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi: Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;dan

  2) mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
C.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

  1)

mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  2) memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul;
  3) menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;dan
  4)

menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 

6. Tugas Sekretariat

  1. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik desa meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;dan
  2. membantu PPID Desa dalam menyusun SOP layanan informasi publik desa.

 

7. Tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan

  1. membantu PPID Desa untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang diminta pemohon informasi;
  2. membantu PPID Desa dalam proses penyusunan daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa;
  3. membantu PPID Desa dalam memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa, atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  4. membantu PPID Desa dalam melaksanakan kewajiban mengumumkan informasi publik desa;dan
  5. pengelolaan arsip dokumen informasi publik desa.

 

8. Tugas Bidang Pelayanan Informasi

  1. memberikan layanan sebagai petugas di meja informasi;
  2. menerima dan memverivikasi berkas permohonan dan keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi;
  3. mencatat permohonan dan keberatan informasi publik dalam register permohonan dan register keberatan;
  4. melaksanakan proses pendokumentasian pelayanan informasi publik desa;dan
  5. membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik desa;

 

9. Tugas Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi 

  1. membantu PPID Desa dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Publik Desa;
  2. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik desa;
  3. menyiapkan kebutuhan dalam persidangan sengketa informasi publik desa;dan
  4. membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik desa.

 

10.Profil Pejabat PPID Desa Leran

pamong_1706862879-61-530505_(1)  

Nama : Moh. Riaman
Jabatan : Atasan PPID Desa Leran
Pendidikan terakhir : S1
Jenis Kelamin : Laki-laki
     

18 

Nama : Mahmudi
Jabatan : Ketua PPID Desa
Pendidikan terakhir : S1
Jenis Kelamin : Laki-laki
     

13 (1)

Nama : Sholichah
Jabatan : Sekretariat PPID Desa
Pendidikan terakhir : S1
Jenis Kelamin : Perempuan
     

13

Nama : Elin Indahsari
Jabatan

: Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan

Pendidikan terakhir : SLTA/Sederajat
Jenis Kelamin : Perempuan
     

10

Nama : Hikmatul Adhimah
Jabatan : Anggota Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan
Pendidikan terakhir : S1
Jenis Kelamin : Perempuan
     

6 (1)

Nama : Rindi Putri Warstyo
Jabatan

: Koordinator Bidang Pelayanan Informasi

Pendidikan terakhir : S1
Jenis Kelamin : Perempuan
     
MAHMUDAH KOPRI  Nama : Mahmudah
Jabatan : Anggota Bidang Pelayanan Informasi
Pendidikan terakhir : S1
Jenis Kelamin : Perempuan
     
4 Nama : Muhammad Qithfirul Aziz
Jabatan

: Anggota Bidang Pelayanan Informasi

Pendidikan terakhir : S1
Jenis Kelamin : Laki-laki
     
9 (2)  Nama : Khoifin
Jabatan

: Koordinator Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

Pendidikan terakhir : SLTA/Sederajat
Jenis Kelamin : Laki-laki
     

21

Nama : Muhammad Budiyanto
Jabatan

: Koordinator Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

Pendidikan terakhir : SLTA/Sederajat
Jenis Kelamin : Laki-laki