Maklumat Pelayanan Informasi Publik

22 September 2023
Administrator
Dibaca 14 Kali
Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Badan Publik Desa juga berkewajiban mengumumkan informasi publik desa.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Leran dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Desa Leran berupaya memberikan infomasi yang akurat, tepat dan mudah diakses oleh para pencari informasi, khususnya terkait Desa Leran.

Maklumat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa Leran

Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik.

Hal tersebut tertuang dalam komitmen sebagai berikut:

  1. Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan akurat;
  2. Menyediakan informasi publik yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media;
  4. PPID Desa Leran menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi;
  5. Memberikan kepastian jaminan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan; dan
  6. Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal.