Rancangan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa

17 Juni 2023
Dibaca 205 Kali
Rancangan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa

Dasar Hukum  :

Pasal 6 ayat (2) Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, bahwa "Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

Berikut Rancangan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.