Rancangan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa
17 Juni 2023
Administrator
Dibaca 60 Kali
Dasar Hukum :
Pasal 6 ayat (2) Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, bahwa "Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
Berikut Rancangan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Jon S
2023-09-14T11:39:51.000000Z
"Bagus"
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin