Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa Retno Suwari Leran.

24 Januari 2023
Administrator
Dibaca 33 Kali
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa Retno Suwari Leran.

Dasar Hukum 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  3. Peraturan Desa Leran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Retno Suwari Leran
  4. Peraturan Kepala Desa Leran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Retno Suwari Leran

 

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa Retno Suwari Leran.

Masa Bakti 
(1)  

Masa bakti sekretaris dan bendahara BUM Desa selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.

(2)  

Masa bakti pegawai non-sekretaris dan bendahara sesuai perjanjian kerja.

 
Jam Kerja
(1)   Jam kerja pelaksana operasional, sekretaris dan bendahara BUM Desa, sebagai berikut:
  a. Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB;
  b.

Libur pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

(2)  

Jam kerja penasihat dan pengawas minimal 1 hari per pekan.

(3)  

Jam kerja pegawai lainnya lebih lanjut diatur pada perjanjian kerja.

     
Prosedur Pengambilan Keputusan dan Pertanggungjawaban BUM Desa
(1)  

Pengambilan keputusan rapat internal BUM Desa minimal harus dihadiri oleh:

  a. Pelaksana Operasional/Direktur;
  b. Sekretaris;
  c. Bendahara;dan
  d. Perwakilan pegawai BUM Desa.
(2)  

Seluruh pengambilan keputusan harus melalui musyawarah mufakat di internal BUM Desa.

(3)  

Hasil keputusan BUM Desa dicatat dan disampaikan kepada penasehat dan pengawas BUM Desa.

(4)  

Pertanggungan jawaban pegawai BUM Desa disampaikan secara internal kepada pelaksana operasional/direktur BUM Desa.

(5)  

Penilaian terhadap kinerja pegawai BUM Desa dilakukan oleh pelaksana operasional/direktur BUM Desa dan dilaporkan kepada penasehat dan pengawas.