Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa Retno Suwari Leran.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Peraturan Desa Leran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Retno Suwari Leran
- Peraturan Kepala Desa Leran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Retno Suwari Leran
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa Retno Suwari Leran.
Masa Bakti | ||
(1) |
Masa bakti sekretaris dan bendahara BUM Desa selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan. |
|
(2) |
Masa bakti pegawai non-sekretaris dan bendahara sesuai perjanjian kerja. |
|
Jam Kerja | ||
(1) | Jam kerja pelaksana operasional, sekretaris dan bendahara BUM Desa, sebagai berikut: | |
a. | Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB; | |
b. |
Libur pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. |
|
(2) |
Jam kerja penasihat dan pengawas minimal 1 hari per pekan. |
|
(3) |
Jam kerja pegawai lainnya lebih lanjut diatur pada perjanjian kerja. |
|
Prosedur Pengambilan Keputusan dan Pertanggungjawaban BUM Desa | ||
(1) |
Pengambilan keputusan rapat internal BUM Desa minimal harus dihadiri oleh: |
|
a. | Pelaksana Operasional/Direktur; | |
b. | Sekretaris; | |
c. | Bendahara;dan | |
d. | Perwakilan pegawai BUM Desa. | |
(2) |
Seluruh pengambilan keputusan harus melalui musyawarah mufakat di internal BUM Desa. |
|
(3) |
Hasil keputusan BUM Desa dicatat dan disampaikan kepada penasehat dan pengawas BUM Desa. |
|
(4) |
Pertanggungan jawaban pegawai BUM Desa disampaikan secara internal kepada pelaksana operasional/direktur BUM Desa. |
|
(5) |
Penilaian terhadap kinerja pegawai BUM Desa dilakukan oleh pelaksana operasional/direktur BUM Desa dan dilaporkan kepada penasehat dan pengawas. |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin