Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022
15 Februari 2023
Administrator
Dibaca 148 Kali
![Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022](https://desaleran.gresikkab.go.id/desa/upload/artikel/sedang_1692080541_LPPD 2022.png)
Dasar Hukum :
Pasal 10 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa "Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat".
Berikut Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin