RPJM Desa Leran Tahun 2019-2025
12 Juli 2020
Administrator
Dibaca 221 Kali

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (6) PermenDesaPDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa "Kepala Desa menginformasikan Peraturan Desa tentang RPJM Desa kepada masyarakat Desa melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya".
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
RPJM Desa Leran telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Leran tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Leran Tahun 2019-2025, sebagai berikut :
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin