Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019
06 Januari 2020
Administrator
Dibaca 109 Kali

Dasar Hukum :
Pasal 10 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa "Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat".
Berikut Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin