LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Leran Periode 2013-2019
13 Desember 2019
Administrator
Dibaca 489 Kali

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi publik desa, bahwa "Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang diantaranya adalah laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan".
LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Leran Periode 2013-2019 sebagai berikut :
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin