Himbauan Keikutsertaaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Keluarga Pekerja Informal Desa Leran

01 September 2026
MAHMUDI
Dibaca 30 Kali
Himbauan Keikutsertaaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  Bagi Kepala Keluarga Pekerja Informal Desa Leran

PENGUMUMAN DESA LERAN

NOMOR 400.14.4.3/1/437.103.9/2026

TENTANG

HIMBAUAN KEIKUTSERTAAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

BAGI KEPALA KELUARGA PEKERJA INFORMAL

 

Dalam rangka pelaksanaan program Gresik Satu Jaga (Satu Perlindungan Jaga Keluarga) di Kabupaten Gresik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menghimbau setiap kepala keluarga Pekerja Informal Desa Leran memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diberikan perlindungan pada saat mendaftar maksimal usia 65 tahun.;
  2. Pekerja informal yang dimaksud adalah yang bekerja secara mandiri seperti pemilik usaha, petani, pedagang, nelayan, kurir, sopir, ojek, tukang becak, dan lain sebagainya;
  3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan (berlaku s.d 31 Desember 2026)
Dasar Perhitungan Upah Iuran JKK Iuran JKM Iuran JHT Total Iuran (Per Bulan)
1.000.000 5.300 3.400   8.400
1.000.000 5.300 3.400 20.000 28.400

 

  1. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN JAMINAN HARI TUA
  1. Perlindungan Kecelakaan yang berhubungan dengan aktivitas pekerjaan;
  2. Pengobatan/Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis;
  3. Perawatan Homecare maksimal Rp. 20.000.000;
  4. Jika kecelakaan kerja menyebabkan kecacatan mendapatkan Santunan cacat maksimal Rp. 68.000.000;
  5. Jika kecelakaan kerja menyebabkan meninggal dunia mendapatkan Santunan Kematian yang diberikan kepada ahli waris Rp. 70.000.000;
  6. Santunan Tidak Mampu bekerja minimal Rp. 2.000.000,- per bulan selama 1 Tahun, di atas 1 tahun sd. sembuh minimal Rp. 1.000.000,- per bulan, yang mana perhitungannya berdasarkan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan;
  7. Bantuan beasiswa maksimal Rp.174.000.000,- untuk 2 orang anak
  1. Santunan Kematian Rp. 42.000.000,-
  2. Bantuan beasiswa maksimal Rp. 174.000.000,- untuk 2 orang anak (Setelah masa Kepesertaan Lebih dari 3 Tahun)

Program tabungan untuk persiapan (masa depan) hari tua berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang dapat diambil saat berhenti menjadi peserta

 

  1. Untuk proses pendaftaran dapat melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI) menghubungi Sdr. Nukman di nomor HP. 0857 3178 5051, dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.