Himbauan Keikutsertaaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Keluarga Pekerja Informal Desa Leran
01 September 2026
MAHMUDI
Dibaca 30 Kali
PENGUMUMAN DESA LERAN
NOMOR 400.14.4.3/1/437.103.9/2026
TENTANG
HIMBAUAN KEIKUTSERTAAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAGI KEPALA KELUARGA PEKERJA INFORMAL
Dalam rangka pelaksanaan program Gresik Satu Jaga (Satu Perlindungan Jaga Keluarga) di Kabupaten Gresik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menghimbau setiap kepala keluarga Pekerja Informal Desa Leran memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diberikan perlindungan pada saat mendaftar maksimal usia 65 tahun.;
- Pekerja informal yang dimaksud adalah yang bekerja secara mandiri seperti pemilik usaha, petani, pedagang, nelayan, kurir, sopir, ojek, tukang becak, dan lain sebagainya;
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan (berlaku s.d 31 Desember 2026)
| Dasar Perhitungan Upah | Iuran JKK | Iuran JKM | Iuran JHT | Total Iuran (Per Bulan) |
| 1.000.000 | 5.300 | 3.400 | 8.400 | |
| 1.000.000 | 5.300 | 3.400 | 20.000 | 28.400 |
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
| JAMINAN KECELAKAAN KERJA | JAMINAN KEMATIAN | JAMINAN HARI TUA |
|
|
Program tabungan untuk persiapan (masa depan) hari tua berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang dapat diambil saat berhenti menjadi peserta |
- Untuk proses pendaftaran dapat melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI) menghubungi Sdr. Nukman di nomor HP. 0857 3178 5051, dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin