Guna Tingkatkan Layanan Masyarakat, Pemerintah Desa dan BPD Leran Bahas Rancangan Peraturan Desa Keterbukaan Informasi Publik, Disiplin Perangkat Desa dan Perubahan Kewenangan Desa

14 September 2023
Administrator
Dibaca 2.867 Kali
Guna Tingkatkan Layanan Masyarakat, Pemerintah Desa dan BPD Leran Bahas Rancangan Peraturan Desa Keterbukaan Informasi Publik, Disiplin Perangkat Desa dan Perubahan Kewenangan Desa
desaleran.gresikkab.go.id Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa bersama BPD Desa Leran melaksanakan Musyawarah tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa, Perubahan Kewenangan Desa dan Disiplin Perangkat Desa pada hari Kamis, 14 September 2023 di Balai Desa Leran yang dihadiri oleh Kepala Desa Leran, Perangkat Desa Leran, BPD Desa Leran, Kecamatan Manyar, Dinas PMD Kab. Gresik dan Dinas Kominfo Kab. Gresik.
 
Peraturan Desa Leran tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa diharapkan bisa memberikan kepastian hukum perihal pelayanan informasi publik desa kepada masyarakat sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Selain itu juga dipersiapkan dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tingkat Nasional Tahun 2023.
WhatsApp Image 2023-09-14 at 11-27-13 (1) 
 
Peraturan Desa tentang Perubahan Kewenangan Desa perlu disempurnakan untuk lebih memperluas kewenangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Peraturan Desa tentang Disiplin Perangkat Desa Leran juga diharapkan dapat  menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik, bersih, berwibawa dan melayani, sehingga diperlukan Perangkat Desa yang memiliki integritas, komitmen dan disiplin dalam melayani masyarakat.
 
Semoga Desa Leran semakin maju.
WhatsApp Image 2023-09-14 at 11-27-09
 WhatsApp Image 2023-09-14 at 12-47-43