AD ART BUM Desa Retno Suwari Leran
23 Januari 2023
Administrator
Dibaca 31 Kali
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Peraturan Desa Leran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Retno Suwari Leran
- Peraturan Kepala Desa Leran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Retno Suwari Leran
Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa.
Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin