Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019

07 Januari 2020
Dibaca 152 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019

Dasar Hukum  :

Pasal 10 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa "Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat".

Berikut Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019.