Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019

07 Januari 2020
Administrator
Dibaca 30 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019

Dasar Hukum  :

Pasal 10 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa "Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat".

Berikut Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019.

0001 0002 0003 0004 0005 0006 0007 0008 0009 0010 0011 0012 0013 0014 0015 0016 0017 0018 0019 0020 0021 0022 0023 0024 0025 0026 0027 0028 0029 0030 0031 0032 0033 0034 0035 0036 0037 0038 0039 0040 0041 0042 0043 0044 0045