Rancangan Peraturan Desa tentang Disiplin Perangkat Desa Leran

16 Juni 2023
Dibaca 207 Kali
Rancangan Peraturan Desa tentang Disiplin Perangkat Desa Leran

Dasar Hukum  :

Pasal 6 ayat (2) Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, bahwa "Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

Berikut Rancangan Peraturan Desa tentang Disiplin Perangkat Desa Leran.