Rencana Kerja Pemerintah Desa Leran Tahun 2022

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 56 PermenDesaPDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa "Kepala desa melakukan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat yang dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Desa berbasis Website".
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP Desa Leran Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Leran tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Leran Tahun 2022, sebagai berikut :
Dalam perkembangannya, RKP Desa Leran Tahun 2022 telah diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 sebagai berikut :
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin