Hak Pemohon Informasi Publik Desa Leran

11 Mei 2024
Administrator
Dibaca 41 Kali
Hak Pemohon Informasi Publik Desa Leran

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
  4. Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;

Hak Pemohon Informasi Publik Desa

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik Desa, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik Desa, mendapatkan salinan Informasi Publik Desa melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa berhak mengajukan permintaan Informasi Publik Desa disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik Desa mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.