Inovasi dan Strategi Pemerintah Desa Leran dalam Mengumumkan Informasi Publik Desa
12 Mei 2024
Administrator
Dibaca 54 Kali

Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
- Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;
Inovasi dan Strategi dalam Mengumumkan Informasi Publik Desa Leran
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi publik.
Pemerintah Desa Leran melakukan Inovasi dan Strategi dalam mengumumkan Informasi Publik Desa Leran sebegai berikut :
- Melalui Pengumuman meliputi Surat Pengumuman, Papan Pengumuman, Papan Reklame Desa dan Website Desa Leran yang dapat diakses melalui laman desaleran.gresikkab.go.id
- Melalui Saluran Media Sosial Resmi Pemerintah Desa seperti Instagram, Youtube, Facebook dan X [Klik ini untuk lihat]
- Melalui Pertemuan di Desa meliputi Pertemuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, BPD, LKD, Masyarakat dan Pertemuan lain yang ada di Desa.
- Melalui Permohonan Informasi Publik Desa meliputi Permohonan Informasi Publik secara Offline [Klik menuju link] dan Permohonan Informasi Publik secara Online [ Klik menuju link ]
- Melalui Layanan Mandiri
- Melalui Aplikasi Mobile Desa
- Melalui Anjungan Mandiri
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin