Pembentukan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2025
desaleran.gresikkab.go.id Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Di Desa, bahwa "Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan".
Tahapan Pembentukan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
|
No |
Tahapan |
Kegiatan |
Aksi |
|
1. |
Perencanaan |
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) |
|
|
2. |
Penyusunan |
Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun dikonsultasikan kepada masyarakat Desa |
|
|
Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan, disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. |
|||
|
3. |
Pembahasan |
BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. |
|
|
Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama, disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan dan wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan BPD. |
|||
|
4. |
Penetapan |
Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. |
|
|
5. |
Pengundangan |
Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin