Permohonan Keberatan Atas SPPT/SKP PBB
16 April 2020
Administrator
Dibaca 241 Kali
Untuk Mengajukan Permohonan Keberatan Atas SPPT/SKP PBB dibutuhkan syarat sebagai berikut :
1. Fotocopy SPPT / SKP dan SSPD atau STTS PBB Tahun terakhir.
2. SPPT / SKP / STP Pajak Bumi dan Bangunan Asli tahun berjalan.
3. Fotocopy Surat Tanah dan Bangunan
(Sertifikat Tanah, Akte Peralihan, IMB Surat Keterangan Tanah/Bangunan lainnya yang sejenis)
4. Denah Lokasi Objek Pajak yang sudah di daftarkan.
Untuk mengunduh Form Keberatan Atas SPPT/SKP PBB silahkan klik di bawah ini :
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin