Permohonan Pembetulan/Pembatalan SPPT PBB

16 April 2020
Administrator
Dibaca 745 Kali
Permohonan Pembetulan/Pembatalan SPPT PBB

Untuk Mengajukan Permohonan Pembetulan/Pembatalan SPPT PBB dibutuhkan syarat sebagai berikut :

1. SPOP (tanah) dan LSPOP (bangunan) yang telah diisi dan ditanda tangani.

2. SPPT PBB Asli Tahun Berjalan (fotocopy apabila lunas tahun berjalan)

3. Bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya (lunas 5 Tahun Kebelakang).

    *Apabila tahun berjalan terlanjur dibayar, maka revisi SPPT PBB terbit tahun berikutnya*

4. Fotocopy Bukti Kepemilikan (Sertifikat Tanah, Akte Peralihan, IMB atau Surat Keterangan Tanah/Bangunan

    lainnya yang sejenis).

5. Fotocopy KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku.

6. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).

** Untuk yang belum sertifikat dapat menggunakan "Perjanjian Jual Beli, Hibah, Waris, Riwayat Tanah **

Untuk mengunduh Form Pembetulan/Pembatalan SPPT PBB silahkan klik link di bawah ini:

1. FORM PEMBETULAN/PEMBATALAN SPPT PBB

2. FORM SPOP

3. FORM LSPOP