Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Leran Tahun 2022

14 Januari 2022
Administrator
Dibaca 194 Kali
Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Leran Tahun 2022

desaleran.gresikkab.go.id Bertempat di Balai Desa Leran telah dilaksanakan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik pada hari kamis, 13 Januari 2022.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa Leran beserta Perangkat Desa, BPD Desa Leran beserta anggota dan Ketua RW Desa Leran serta Tokoh Masyarakat Desa Leran.

Dalam hal ini Bapak Moh. Nadlelah,SP.,M.Si. selaku Camat Manyar mengambil sumpah dan melantik sesuai dengan Keputusan Bupati Gresik, yang dibacakan oleh Bapak Drs. Imam Basuki, M.Si selaku Sekretaris Kecamatan Manyar.

Sisi lain Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Leran saudara Nukman telah mengikuti Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan, dengan ini beliau sudah bisa melaksanakan wewenang, tugas, fungsi dan kewajiban sebagai BPD Desa Leran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) bersamaan dengan Anggota BPD lainnya sesuai dengan masa bakti sampai tahun 2025, yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 144/704/HK/437.12/2021.