Sediakan Sarana Prasarana Layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa Leran Wujudkan Penyelenggaraan Desa yang Transparan, Efektif, Efisien dan Akuntabel

22 September 2023
Administrator
Dibaca 59 Kali
Sediakan Sarana Prasarana Layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa Leran Wujudkan Penyelenggaraan Desa yang Transparan, Efektif, Efisien dan Akuntabel

desaleran.gresikkab.go.id Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

 

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. 


Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan
Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

 

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

 

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Leran menyediakan Sarana Prasarana Layanan Informasi Publik Desa guna mewujudkan Penyelenggaraan Desa yang Transparan, Efektif, Efisien dan Akuntabel.

Kunjungi laman kami : desaleran.gresikkab.go.id

WhatsApp Image 2023-09-22 at 15-43-52

 

WhatsApp Image 2023-09-22 at 15-43-51

WhatsApp Image 2023-09-22 at 15-43-52 (2)