Permohonan Informasi (Permintaan Data)

18 Juli 2025
Dibaca 44 Kali
Permohonan Informasi (Permintaan Data)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
  4. Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;

Syarat Pendaftaran Permohonan Informasi Publik Desa Leran :

1. Identitas Pemohon

  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2.Berkas Permohonan Informasi Publik Desa 

  • Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Informasi Publik Desa [ Unduh Formulir ]

Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ke Sekretariat PPID Desa Leran  ataupun melalui Surat Elektronik melalui [email protected], WA dan media sosial Desa dengan melampirkan persyaratan yang tercantum di atas.

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Desa Leran

permohonan_informasi_2025_(2)_(1)