Maklumat Pelayanan Informasi Publik
10 Januari 2024
Dibaca 206 Kali
Maklumat Pelayanan Informasi Publik Desa Leran
PPID Desa Leran siap memberikan pelayanan informasi publik desa dan berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi publik yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
- Turut mewujudkan masyarakat Desa Leran yang informatif.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa dengan sistem elektronik dan nonelektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
- Jangka waktu pelayanan informasi publik desa sesuai dengan ketentuan standar layanan informasi publik desa.
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik desa.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik desa.
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.
Leran, 10 Januari 2025
Atasan PPID Desa Leran
ttd
Supriyadi
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin