Peraturan Desa Leran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset Desa
17 Januari 2025
Dibaca 194 Kali
Dasar Hukum :
- Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa bahwa "Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan".
- Pasal 2 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa "Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa diantaranya daftar peraturan di Desa"
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin