Pendaftaran Objek Pajak PBB Baru
16 April 2020
Administrator
Dibaca 282 Kali

Untuk Mengajukan Permohonan Pendaftaran Objek Pajak PBB Baru dibutuhkan syarat sebagai berikut :
1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani.
(kalau tanah saja tidak ada bangunannya cukup SPOP)
2. Fotocopy Surat Tanah dan Bangunan.
(Sertifikat Tanah, Akte Peralihan, IMB atau Surat Keterangan Tanah/Bangunan lainnya yang sejenis ).
3. Denah Lokasi Objek Pajak yang sudah di daftarkan.
4. Fotocopy KTP / KSK / Identitas lainnya.
5. Fotocopy SPPT Tetangga kanan kiri.
6. Nomor Telepon / HP yang bisa dihubungi.
Untuk mengunduh Form Pendaftaran Objek Pajak PBB Baru silahkan klik dibawah ini:
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin