Permohonan Pembetulan/Pembatalan SPPT PBB

Untuk Mengajukan Permohonan Pembetulan/Pembatalan SPPT PBB dibutuhkan syarat sebagai berikut :
1. SPOP (tanah) dan LSPOP (bangunan) yang telah diisi dan ditanda tangani.
2. SPPT PBB Asli Tahun Berjalan (fotocopy apabila lunas tahun berjalan)
3. Bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya (lunas 5 Tahun Kebelakang).
*Apabila tahun berjalan terlanjur dibayar, maka revisi SPPT PBB terbit tahun berikutnya*
4. Fotocopy Bukti Kepemilikan (Sertifikat Tanah, Akte Peralihan, IMB atau Surat Keterangan Tanah/Bangunan
lainnya yang sejenis).
5. Fotocopy KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku.
6. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).
** Untuk yang belum sertifikat dapat menggunakan "Perjanjian Jual Beli, Hibah, Waris, Riwayat Tanah **
Untuk mengunduh Form Pembetulan/Pembatalan SPPT PBB silahkan klik link di bawah ini:
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin