Hebat, Pelayanan Kependudukan Di Desa Leran Sekarang Semakin Mudah dan Tidak dipungut Biaya !!!!

04 Februari 2022
Administrator
Dibaca 280 Kali
Hebat, Pelayanan Kependudukan Di Desa Leran Sekarang Semakin Mudah dan Tidak dipungut Biaya !!!!

desaleran.gresikkab.go.id Dalam rangka mewujudkan kemudahan pelayanan kependudukan, Pemerintah Desa Leran telah melakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik. 

Pelayanan Kependudukan yang dapat diurus di Kantor Desa Leran sebagai berikut :

  1. Pencetakan Kartu Keluarga karena hilang;
  2. Pencetakan Kartu Keluarga karena rusak;
  3. Perubahan Biodata di Kartu Keluarga;
  4. Pembuatan Paket Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga;
  5. Pembuatan Paket Akta Kematian dan Kartu Keluarga;
  6. Pindah Keluar Antar Kabupaten Gresik;
  7. Pindah Keluar Antar Desa, Antar Kecamatan Se-Kabupaten Gresik;
  8. Pembuatan Identitas Penduduk Non Permanen.

Adapun syarat dokumen pengurusan sebagai berikut :

PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Formulir pengurusan kependudukan disediakan oleh Desa.

  • Persyaratan Pencetakan KARTU KELUARGA karena hilang :
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  2. Formulir F1.02 ( Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ).
  3. Nomor HP/ WA yang bisa dihubungi.
  • Persyaratan Pencetakan KARTU KELUARGA karena rusak :
  1. Kartu Keluarga ( KK ) Asli yang rusak.
  2. Formulir F1.02 ( Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ).
  3. Nomor HP/ WA yang bisa dihubungi.
  • Persyaratan Perubahan Biodata Di Kartu Keluarga:
  1. Kartu Keluarga ( KK ) Asli.
  2. Formulir F1.02 ( Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ).
  3. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata ) dan Materai Rp. 10.000. 1 lembar
  4. Dokumen Asli Pendukung Perubahan Biodata
  5. Nomor HP/ WA yang bisa dihubungi.
  • Persyaratan Pembuatan AKTA KELAHIRAN dan KK ( Paket ):
  1. Kartu Keluarga ( KK ) Asli.
  2. Surat Nikah Asli.
  3. Surat Kelahiran Bidan / RS Asli.
  4. EKTP Asli Orang Tua.
  5. EKTP Asli 2 Orang Saksi.
  6. Formulir F1.06 dan Materai Rp. 10.000. 1 lembar  ( Apabila ada perubahan data )
  7. Dokumen Asli Pendukung Perubahan Biodata.
  8. Nomor HP/ WA yang bisa dihubungi.
  • Persyaratan Pembuatan AKTA KEMATIAN dan KK ( Paket ):
  1. Kartu Keluarga ( KK ) Asli.
  2. Surat Kematian Asli  dari Rumah Sakit apabila Meninggal Dunia di Rumah Sakit.
  3. Fotokopi E-KTP Pemohon (Satu KK dengan yang meninggal dunia);
  4. Fotokopi Surat Nikah apabila yang meninggal dunia bukan kepala keluarga atau istri.
  5. Nomor HP/ WA Keluarga yang bisa dihubungi.
  6. Mengisi Formulir yang disediakan.
  • Persyaratan PINDAH KELUAR ANTAR KABUPATEN GRESIK :
  1. Kartu Keluarga ( KK ) Asli.
  2. EKTP Asli yang pindah.
  3. Surat Nikah Asli.
  4. Formulir F1.03 ( Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk )
  5. Alamat Lengkap Pindah ( Dilampiri Fotocopy KTP/KK Tujuan Pindah )
  6. Formulir F1.06 dan Materai Rp. 10.000. 1 lembar  ( Apabila ada perubahan data )
  7. Dokumen Asli Pendukung Perubahan Biodata.
  8. Nomor HP/ WA yang bisa dihubungi.
  • Persyaratan PINDAH KELUAR ANTAR DESA, ANTAR KECAMATAN SE-KABUPATEN GRESIK:
  1. Kartu Keluarga ( KK ) Asli.
  2. EKTP Asli yang pindah.
  3. Surat Nikah Asli.
  4. Formulir F1.03 ( Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk )
  5. Alamat Lengkap Pindah ( Dilampiri Kartu Keluarga Asli Tujuan Pindah )
  6. Formulir F1.06 dan Materai Rp. 10.000. 1 lembar  ( Apabila ada perubahan data )
  7. Dokumen Asli Pendukung Perubahan Biodata.
  8. Nomor HP/ WA yang bisa dihubungi.
  • Persyaratan Pembuatan E-KTP PEMULA :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  2. Harus Datang sendiri yang bersangkutan ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dispenduk Gresik tidak boleh diwakilkan.
  • Persyaratan Pembuatan E-KTP RUSAK :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  2. E-KTP Asli yang Rusak.
  3. Harus Datang sendiri yang bersangkutan ke Kantor Dispenduk Gresik.tidak boleh diwakilkan .
  • Persyaratan Pembuatan E-KTP HILANG :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Harus Datang sendiri yang bersangkutan ke Kantor Dispenduk Gresik tidak boleh diwakilkan.
  • Persyaratan Pembuatan KIA :
  1. Mengisi Formulir Permohonan KIA.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).
  3. Fotocopy Akta Kelahiran.
  4. Pas Foto 3x4 ( untuk usia 5 Th s/d 17 Th kurang 1 hari )
  5. Fotocopy E-KTP Orang Tua.
  6. Harus Datang sendiri yang bersangkutan ke Kantor Dispenduk Gresik tidak boleh diwakilkan.
  • Persyaratan Pembuatan Identitas Penduduk Non Permanen :
  1. Fotocopy EKTP dan Kartu Keluarga.
  2. Formulir F4.01.
  3. Harus Datang sendiri yang bersangkutan ke Kantor Dispenduk Gresik tidak boleh diwakilkan.

KETERANGAN :   

  1. Semua pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya / gratis.
  2. Materai disediakan oleh pemohon.
  3. Pengurusan E-KTP, KIA yang bersangkutan harus datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik.
  4. Persyaratan –Persyaratan tersebut di atas sewaktu-waktu disa berubah sesuai aturan dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Gresik.