Sekretaris Desa Leran terpilih sebagai responden dalam Pemeriksaan Kinerja dan Pelayanan Mahkamah Konstitusi oleh BPK RI

17 September 2024
Administrator
Dibaca 212 Kali
Sekretaris Desa Leran terpilih sebagai responden dalam Pemeriksaan Kinerja dan Pelayanan Mahkamah Konstitusi oleh BPK RI

desaleran.gresikkab.go.id Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi 4080/PW.02/09/2024 tentang Permohonan Pengisian Link Kuesioner dan Waktu Untuk Wawancara bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan dan Pelayanan Peradilan Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Tahun Anggaran 2003 s.d. Semester I 2024 pada Mahkamah Konstitusi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

 

Mahmudi selaku Sekretaris Desa Leran terpilih sebagai responden untuk mengisi Kuesioner Pelayanan MK dalam Penanganan PUU Tahun 2023-2024 dan narasumber dalam wawancara pendalaman.

Bahwa pada tahun 2023, Mahmudi selaku Sekretaris Desa Leran melakukan Permohonan pengujian materiil atas Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi RI dengan nomor register 76/PUU-XXI/2023.

Berikut Dokumentasi sidang jarak jauh di Mahkamah Kontitusi mulai sidang pendahuluan, perbaikan permohonan dan putusan.

 

 

 

Berikut Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 76/PUU-XXI/2023