Sekretaris Desa Leran terpilih sebagai responden dalam Pemeriksaan Kinerja dan Pelayanan Mahkamah Konstitusi oleh BPK RI

desaleran.gresikkab.go.id Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi 4080/PW.02/09/2024 tentang Permohonan Pengisian Link Kuesioner dan Waktu Untuk Wawancara bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan dan Pelayanan Peradilan Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Tahun Anggaran 2003 s.d. Semester I 2024 pada Mahkamah Konstitusi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mahmudi selaku Sekretaris Desa Leran terpilih sebagai responden untuk mengisi Kuesioner Pelayanan MK dalam Penanganan PUU Tahun 2023-2024 dan narasumber dalam wawancara pendalaman.
Bahwa pada tahun 2023, Mahmudi selaku Sekretaris Desa Leran melakukan Permohonan pengujian materiil atas Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi RI dengan nomor register 76/PUU-XXI/2023.
Berikut Dokumentasi sidang jarak jauh di Mahkamah Kontitusi mulai sidang pendahuluan, perbaikan permohonan dan putusan.
Berikut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XXI/2023
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin