Desa Leran Siap Sukseskan Sinkronisasi Data dan Informasi Produk Hukum pada Website Desa

06 Desember 2024
Administrator
Dibaca 115 Kali
Desa Leran Siap Sukseskan Sinkronisasi Data dan Informasi Produk Hukum pada Website Desa

desaleran.gresikkab.go.id Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bupati Gresik Nomor 72 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik bahwa "Anggota JDIH Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah seluruh Perangkat Daerah dan pemerintah desa di Daerah".

Anggota JDIH Daerah mempunyai tugas:

  1. mendukung Pusat JDIH Daerah dalam rangka kelengkapan data Pusat JDIH, pelayanan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat;
  2. mendokumentasikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang dihasilkan;
  3. memberikan layanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sesuai tugas dan fungsi; dan
  4. penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum kepada masyarakat dan/atau antar anggota JDIH.

Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan materi pembentukan produk hukum daerah dengan desa, diperlukan sinkronisasi data dan informasi produk hukum di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kabupaten Gresik mengadakan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Data dan Informasi Produk Hukum pada Website Desa yang dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Desember 2024 di Ruang Rapat Graita Eka Praja (Kantor Bupati Gresik Lantai 2). Dalam acara tersebut, Pemerintah Desa Leran mengirimkan dua perangkat desa yakni Mahmudi selaku Sekretaris Desa dan Muhammad Budiyanto selaku Kepala Dusun.