APB Desa Leran Tahun Anggaran 2025
03 Januari 2025
Administrator
Dibaca 25 Kali

desaleran.gresikkab.go.id Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa "Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi tersebut paling sedikit memuat: a. APB Desa; b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan c. alamat pengaduan".
Informasi mengenai APB Desa Leran Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
1. APB Desa Leran Tahun Anggaran 2025
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin