Guna memajukan BUM Desa, BUM Desa Retno Suwari Leran mengikuti Orientasi Bantuan Keuangan bersifat Khusus Program Pemberdayaan BUM Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Angkatan II

06 Maret 2024
Administrator
Dibaca 51 Kali
Guna memajukan BUM Desa, BUM Desa Retno Suwari Leran mengikuti Orientasi Bantuan Keuangan bersifat Khusus Program Pemberdayaan BUM Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Angkatan II

desaleran.gresikkab.go.id Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan BUM Desa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Orientasi Program Pemberdayaan BUM Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Angkatan II yang dilaksanakan pada tanggal 3 - 5 Maret 2024  bertempat di Hotel Selecta, Jl. Raya Selecta No.1, Tulungrejo, Kec. Bumiaji, Kota Batu.


Sehubungan hal tersebut Pj. Kepala Desa Leran selaku Penasihat menugaskan Direktur BUM Desa Retno Suwari Leran dan Sekretaris Desa Leran mengikuti Orientasi Bantuan Keuangan bersifat Khusus Program Pemberdayaan BUM Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Angkatan II.

A. Dasar Pelaksanaan

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan

B. Maksud

Program Pemberdayaan BUM Desa dimaksudkan untuk penguatan kapasitas BUM Desa yang berdampak pada pengembangan usaha BUM Desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.

C. Tujuan 

  1. membantu percepatan pemulihan ekonomi desa;
  2. meningkatkan kapasitas kelembagaan BUM Desa;
  3. meningkatkan sarana pengembangan usaha BUM Desa;
  4. memberikan stimulus kepada Pemerintah Desa dan organ BUM Desa melalui penyertaan modal BUM Desa untuk pengembangan dan inovasi usaha BUM Desa; dan
  5. meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat desa. 

WhatsApp_Image_2024-03-03_at_20-02-35

WhatsApp_Image_2024-03-04_at_09-20-00

WhatsApp_Image_2024-03-04_at_10-34-14 

WhatsApp_Image_2024-03-04_at_21-31-14_(1) 

WhatsApp_Image_2024-03-04_at_21-31-07 

WhatsApp_Image_2024-03-05_at_12-02-53