APB Desa Leran Tahun Anggaran 2024

02 Januari 2024
Administrator
Dibaca 83 Kali
APB Desa Leran Tahun Anggaran 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa "Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi tersebut paling sedikit memuat: a. APB Desa; b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan c. alamat pengaduan".

1. Bahwa APB Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Leran tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

selanjutnya juga telah ditetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

 

 

2. Bahwa telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri atas Koordinator PPKD, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Fungsi Kebendaharaan, sebagai berikut :

 

 

selanjutnya juga telah ditetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan, sebagai berikut :

 

3. Alamat Pengaduan

Kantor Desa Leran, Kec. Manyar, Kab. Gresik Kode Pos 61151 Email : leranpemdes@gmail.com

HP 087749871335

atau dapat melakukan pengaduan online melalui link : https://desaleran.gresikkab.go.id/pengaduan